Suara.com - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengaku telah meminta revisi Surat Keputusan Bersama atau SKB 2 Menteri kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat melakukan audiensi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Namun Mahfud justru menyebut tidak ada pembahasan soal SKB 2 Menteri dalam pertemuan itu.
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu kedua belah pihak membicarakan terkait kasus intoleransi yang terjadi akhir-akhir ini dan ramai dibicarakan di media sosial. Semisal kasus intoleransi yang terjadi di Gereja Paroku Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Sekelompok orang di sana melakukan penolakan terhadap renovasi gereja tersebut.
Mahfud menyebutkan kalau kasus itu sudah selesai. Penyelesaian itu dilakukan setelah adanya kesepakatan baik oleh pihak gereja, pihak bupati dan pihak forum umat Islam.
Baca Juga: Temui Mahfud MD, PGI Minta Revisi SKB 2 Menteri dan FKUB
"Pokoknya sudah datang ke kantor Menag tanggal 12 dan mereka sudah sepakat menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu putusan peradilan tata usaha negara," kata Mahfud.
"Karena di situ semuanya sepakat kembali ke hukum dan hukum itu pangadilan," sambungnya.
Selain menbahas kasus intoleransi yang terjadi di Kepulauan Riau, Mahfud menuturkan dalam audiensi dengan PGI, juga membahas soal masalah perusakan musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Mahfud menegaskan kalau kondisi di daerah tersebut justru sudah kondusif. Ia mengatakan, kalau media sosial seringkali membuat keributan, padahal masalah di lokasinya sendiri sudah terselesaikan.
"Yang ribut kan kadangkala di medsos saja. Seakan-akan mau gempa bumi. Kalau enggak percaya datang saja ke sana," katanya.
Baca Juga: Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah
"Tadi bahkan kami lagi bicara dikirimi dari daerah sedang ada deklarasi damai di sana antara kelompok-kelompok gereja dan kelompok-kelompok umat bersama pemda setempat dan seterusnya," tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menyerahkan pokok-pokok revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Penyerahan itu dilakukan lantaran SKB 2 Menteri berjalan jauh dari niat awalnya yakni memudahkan antar umat beragama.
Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom menjelaskan bahwa SKB 2 Menteri yang resmi aktif pada 2006 itu tujuannya ialah untuk memudahkan umat beragama hidup berdampingan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, SKB 2 Menteri itu malah ditafsirkan lain sehingga yang muncul bukan kemudahan tetapi malah membatasi antar umat beragama.
"Nah, yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Gomar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2019).