Suara.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta merupakan pihak yang memberikan rekomendasi untuk menggelar balap mobil listrik atau Formula E di kawasan Monas. Disbud menyatakan ikon kota Jakarta itu bisa menjadi lintasan balap meski berstatus cagar budaya.
Dalam surat yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, tertulis untuk bisa menyelenggarakan Formula E, Anies sudah meminta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Rekomendasi ini yang nantinya menjamin balapan bisa dilaksanakan di Monas meski tergolong kawasan Cagar Budaya.
Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Hendri Wardhana menjelaskan, yang memberikan rekomendasi bukan dari TACB. Ia menjelaskan untuk bisa mengeluarkan rekomendasi itu, pihaknya melibatkan dua pihak, salah satunya TACB.
Pihak lainnya yang terlibat adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP). TACB, kata Iwan terdiri dari delapan orang dengan keahlian soal cagar budaya yang memiliki sertifikasi dari Dirjen Kebudayaan RI.
Baca Juga: Rute Formula E Tak Kunjung Rampung, Anies Minta Bantuan Jokowi
Sementara TSP membahas hal yang lebih teknis karena beranggotakan orang-orang dengan beragam keahlian. Namun anggota TSP ini tidak harus memiliki sertifikat seperti TACB.
"Formula E itu kemudian bahwa surat rekomendasi itu tidak dikeluarkan oleh TACB maupun oleh TSP, itu dulu. Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari kepala dinas kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya TSP dan TACB hanya memberikan saran kepadanya sebelum mengeluarkan rekomendasi penggunaan Monas sebagai lintasan balap. Namun ia enggan membeberkan pembahasan dari kedua pihak itu.
"Ini dapur kami. Dapur kami jangan anda lihat bahannya apa saja," jelasnya.
Ia juga tak mau menyebutkan apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga Monas sebagai Cagar Budaya meski dijadikan trek balapan. Ia menyatakan pembahasan itu adalah rahasia pihaknya.
Baca Juga: Dapat Izin Setneg, Anies Tetap Diminta Batalkan Balap Formula E di Monas
"Rekomendasi dari saya, jadi (Formula E) jalan saja. Apa catatan-catatannya, itu rahasia saya mau ngapain," pungkasnya.
Sebelumnya Mensesneg Pratikno telah memberikan izin untuk menjadikan kawasan Monas sebagai jalur balapan Formula E Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan surat berisi desain trek balapan ke Pratikno.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23, Anies menyatakan tiga poin penting kepada Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Poin pertama adalah apresiasi kepada Pratikno yang telah mengizinkannya menggunakan Monas sebagai sirkuit.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," ujar Anies dalam suratnya kepada Pratikno yang dikutip suara.com, Rabu (12/2/2020).
Poin kedua, sesuai syarat dari Komisi Pengarah, Anies mengatakan penyelenggaraan Formula E di monas sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi itu dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E pada 20 Januari 2020 lalu.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya," jelas Anies.