Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional bersama dengan pihak kepolisian berhasil menyelamatkan Rp85 miliar dari kasus mafia tanah. Kasus mafia tanah yang berhasil diungkap ini dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertipikat palsu untuk korban. dengan cara menyediakan notaris fiktif, membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertipikat ke kantor pertanahan dengan korban. Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen. Pol. Nana Sudjana pada saat melakukan konferensi pers ungkap kasus sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertipikat palsu dan e-ktp ilegal di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Total kerugian yang disebabkan oleh 10 tersangka dalam kasus ini mencapai Rp85 miliar.
“Setelah para tersangka berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, maka salah satu dari tersangka membawa sertipikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian didapat dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sejumlah Rp 85 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengapresiasi kerja pihak kepolisian. Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh memerangi kasus mafia tanah.
Dia mengungkapkan, komitmen ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah yang terjadi di Indonesia.
Menteri ATR/BPN ini mengatakan, apa yang diungkapkan Polda Metro Jaya kali ini adalah bentuk prestasi.
"Ini adalah salah satu kasus yang akan diungkapkan pak kapolda. Pak kapolda, terima kasih sekali hadir di sini, dan jajarannya untuk membongkar salah satu kasus yang terjadi di Jakarta," jelas Sofyan.
Baca Juga: ICEL Sebut Wamen ATR Asal Ngomong Terkait Rencana Hapus Amdal dan IMB