Kemendikbud: Guru Bisa Dipidana Jika Terbukti Bully Murid

Kamis, 13 Februari 2020 | 12:27 WIB
Kemendikbud: Guru Bisa Dipidana Jika Terbukti Bully Murid
Ilustrasi stop bullying. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengecam keras beberapa tindakan perundungan atau bullying yang terjadi di beberapa sekolah di Indonesia belakangan ini. Kepala Dinas Pendidikan harus memperketat pengawasan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepala dinas pendidikan setiap daerah agar mempedomani Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Sikap Kemendikbud jelas mengecam tindakan bullying di sekolah, kami selalu menekankan kepada kepala dinas pendidikan di daerah agar memastikan sebuah sekolah yang ramah terhadap anak menciptakan budaya yang kondusif agar tidak terjadi kekerasan dengan cara, Kemendikbud kan ada Permendikbud nomor 82 tahun 2018, saya kira itu dipedomani saja oleh masing-masing sekolah, kata Ade saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/2/2020).

Namun dia menyebut aturan itu dibuat agar hubungan antara guru, murid, dan orang tua bisa saling mengawasi dan tidak serta merta membuat sekolah mengekang kemerdekaan berkreasi siswa-siswi.

Baca Juga: Gebuki Siswa SMAN 12 Bekasi, Idayanto Dikenal Sebagai Guru Killer

"Proses belajar mengajar itu tetap harus merdeka, tapi bukan tanpa aturan, artinya tidak ada lagi murid yang tertekan, tidak ada lagi guru yang tertekan," ucapnya.

Lebih lanjut, jika ada suatu tindakan bullying yang bersifat kekerasan baik dari guru ke murid atau sesama murid, pihak sekolah harus bertindak tegas hingga dibawa ke ranah hukum jika ada unsur pidananya.

"Kalau itu ya ditindak langsung saja, guru kalau bully ya ditindak langsung, diproses hukum saja sesuai dengan aturan, enggak boleh itu, apalagi guru itu kan harus membangun karakter, tidak boleh menjadikan anak sebagai korban kekerasan atau bullying, itu harusnya dilakukan proses verbal saja dari sekolah atau dari dinas, kalau ada unsur pidana, ya disampaikanlah ke kepolisian," katanya.

Diketahui, beberapa hari belakangan dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan video bullying pelajar di media sosial.

Di Malang, seorang pelajar SMP 16 Malang, MS (13) menjadi korban bully oleh teman-teman sekolahnya, bahkan bullying mereka sudah mencapai tahap kekerasan hingga jarinya harus diamputasi.

Baca Juga: Kasus Guru Pukuli Murid, KPAI akan Sambangi SMAN 12 Kota Bekasi

Sementara di Bekasi, Insiden kekerasan terhadap murid terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). Oknum guru bernama Idiyanto Muin kedapatan memukuli sejumlah muridnya yang terlambat datang ke sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI