Suara.com - Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya Komisi III DPR, Kamis (13/2) hari ini menggelar rapat tertutup bersama Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut terkait kerugian Jiwasraya.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, rapat sengaja digelar tertutup agar pihak Kejagung dapat menyampaikan secara lebih detail perkara Jiwasraya yang ditangani.
"Rapatnya kami bikin rapat tertutup supaya penyidik tidak ragu-ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Agenda rapat bersama Plh Jampidsus itu juga dimaksudkan untuk mengetahui langkah apa saja yang nantinya bakal diambil oleh Kejagung dalam pengungkapan kasus kerugian di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Tak Terima Pencairan Uang Dilakukan dengan Cara Cicil
Kendati digelar secara tertutup, namun Herman memastikan bahwa Panja Jiwasraya tidak akan memaksakan Kejagung membuka data yang sifatnya rahasia.
"Tetapi saya tegaskan kuncinya, kunci kepada anggota bahwa ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelusuran aset untuk tidak dibuka di panja ini. Karena jika dibuka tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar, meluas atau ada pihak yang menyembunyikan barang-barang itu," katanya.