Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Adi Nugroho terkait kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Adi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan penerima suap PAW dari Caleg PDIP Harun Masiku.
"Kami periksa Adi Nugroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka WH (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (13/2/2020).
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu 8 Januari 2020.
Baca Juga: Tak Ikut Buru Caleg PDIP Harun Masiku, Kepala BIN: Itu Wewenang KPK
Dalam tangkap tangan tersebut Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.