Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.