Komnas HAM Soroti Status WNI Eks ISIS, Guru Besar UI Emosi Bilang Begini

Kamis, 13 Februari 2020 | 10:56 WIB
Komnas HAM Soroti Status WNI Eks ISIS, Guru Besar UI Emosi Bilang Begini
Guru Besar UI Hikmawanto Juwana ditemui di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya dalam forum itu, Hikmahanto mengatakan WNI eks ISIS tersebut sudah kehilangan kewarganegaraan. Dia mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1.

"Di situ jelas, dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Di dalam UU 2006 kewarganegaraan, memang tidak disebutkan dengan sendirinya. Tapi kalo kita lihat di PP 2 Tahun 2007, itu dikatakan (kehilangan kewarganegaraan) dengan sendirinya," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut isi PP 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1 seperti dikutip dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id:

Pasal 31

Baca Juga: Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini

(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Baca Juga: Jokowi Labelkan Teroris Pelintas Batas Sebagai ISIS Eks WNI

e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI