Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini

Kamis, 13 Februari 2020 | 10:51 WIB
Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
Ilustrasi ISIS. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta agar pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan wacana pemulangan anak WNI eks ISIS. Pemerintah harus berhati-hati dalam proses pemulangan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Hal itu disampaikan oleh Hikmahanto saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk Menangkis ISIS, Rabu (13/2/2020). Hikmahanto menyebut ada tiga hal yang harus diperhatikan.

"Pertama, seberapa dalam anak terpapar ISIS," kata Hikmahanto seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/2/2020).

Kedua, pemerintah harus memastikan orang tua pengganti bagi anak yang eks kombatan ISIS yang dipulangkan. Mereka harus memiliki orang tua penggati setelah kembali ke tanah air.

Baca Juga: Dilanda Kerusuhan, Seluruh Tahanan di Rutan Kabanjahe akan Dipindah

"Kita harus pastikan anak ini jangan sampai dia punya persepsi negara yang memisahkan mereka (dengan orang tuanya). Saya tidak mau mereka besar dengan punya dendam kepada negara," ungkapnya.

Terakhir, pemerintah juga perlu mewaspadai anak-anak yang telah mengikuti latihan militer ISIS. Mereka sudah disumpah janji setia dengan ISIS, jika mereka dipulangkan maka akan sangat berbahaya.

"Walaupun mereka berumur katakanlah 8 tahun, bahaya. Jangan sampai mereka itu berkumpul bersama teman-teman sebaya 8 tahun di indonesia," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah menolak memulangkan 600 WNI eks ISIS. Meski demikian, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku akan mempertimbangkan kepulangan bagi anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Pemerintah akan menghimpun data secara valid para WNI yang berada di sana. Untuk mereka yang masih tergolong anak-anak, pemerintah akan mempertimbangkannya.

Baca Juga: Erick Thohir Bicara Akhlak, Aa Gym: Saya Sangat Tersengat!

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case. Artinya lihat aja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak, anak yatim piatu yang orang tuanya tidak ada," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI