Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti UPT “Pangurangi” di Takalar dari Mensos kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, sebagai simbol mulai beroperasinya lembaga ini.
Seremoni penanda operasionalisasi loka ditandai dengan pengguntingan pita di gerbang masuk kedua loka. Mensos dan rombongan juga berkeliling melihat dari dekat fasilitas kedua loka.
Beri Layanan Rehabilitasi Sosial
Loka tersebut berdiri di atas tanah seluas 6,6 hektare, yang hadir untuk memberikan layanan yang mengacu pada Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (Progres 5.0 NP).
Program ini menitikberatkan pada layanan rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik dan terstandar untuk 5 klaster Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang meliputi korban penyalahgunaan Napza, anak yang memerlukan perlindungan khusus, penyandang disabilitas, lanjut usia serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Baca Juga: Presiden Apresiasi Kemensos Turunkan Angka Kemiskinan
Pada kesempatan itu, Edi Suharto menyatakan, peresmian LRSKP Napza dan Lrsodh "Pangurangi" di Takalar merupakan respons dari Program Darurat Narkoba, yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini dibuat berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI), yang memperkirakan pada 2015, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 4,1 juta orang, atau 2,2 persen dari total penduduk.
"Takalar dipilih sebagai lokasi lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa Pemerintahan Pusat memiliki kewenangan/kewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban Napza dan HIV," kata Edi.
Selain itu, data BNN menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Sulsel termasuk tinggi, yakni 138.937 orang atau 2,27 persen dari total penduduk pada tahun 2015. Angka ini kemudian menurun menjadi 1,95 persen, atau sebanyak 133.503 orang pada tahun 2017.
"Perlu kita pahami bersama, karena lembaga ini milik pemerintah pusat, maka loka ini merupakan lembaga nasional yang bersifat inklusi. Artinya, pelayanan kepada penyalahguna Napza dan ODH tidak hanya yang berlokasi di Sulawesi Selatan, tapi mencakup provinsi yang lain, terutama sebagai penyangga wilayah Indonesia bagian timur dalam hal rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza dan ODH," kata Edi.
Loka yang mulai dibangun sejak 2017 ini akan memberi layanan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan Napza, dalam hal ini disebut penerima manfaat, baik yang dirujuk oleh dinas sosial setempat maupun oleh keluarga korban. Penerima manfaat akan melalui beberapa tahap asesmen untuk menentukan rehabilitasi apa yang dibutuhkan oleh penerima manfaat. (*)
Baca Juga: Mensos Ingin Kemensos Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas