Buruh Ancam Mogok Nasional, Menteri Airlangga: Belum Dengar Saya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2020 | 06:42 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional, Menteri Airlangga: Belum Dengar Saya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melaunching enam program baru Fakultas Teknik di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (12/2/2020) malam. [Suara.com/Arry Saputra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengancam akan melakukan mogok nasional jika Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Pemerintah secara resmi pun telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja ke DPR.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum mendengar adanya rencana yang akan dilakukan para pekerja tersebut.

"Belum dengar saya," ujarnya usai melaunching enam program baru Fakultas Teknik di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (12/2/2020) malam.

Airlangga mengatakan sosialisasi mengenai Omnibus Law sudah dilakukan terhadap perwakilan para buruh. Untuk memberikan pemahaman terkait aturan yang baru.

Baca Juga: Dhimam: Pengerjaan Lintasan Formula E di Monas Tak Ganggu Cagar Budaya

"Hari ini kan mulai sosialisasi. Besok juga akan dilakukan sosialisasi lagi (ke para buruh)," katanya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga memastikan akan melakukan dialog dengan para buruh. Dialog akan dilakukan secara berkala.

"Kalau dialog akan berjalan terus setiap saat dengan buruh, ada setiap tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menuturkan bahwa saat ribuan buruh KSPSI turun ke jalan dan melakukan aksi di depan Gedung DPR, mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan anggota Komisi IX.

Pertemuan tersebut untuk menolak pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja. Dalam pertemuan itu pihak DPR, kata Roy, berjanji akan mengundang serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

Baca Juga: Jonatan Tumbang, Fajar / Rian Pastikan Kemenangan Indonesia Atas Korsel

Selain itu, KSPSI meminta agar Pemerintah dan DPR menghapus klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Apabila Undang-Undang tersebut merugikan buruh mengancam mogok nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI