KPK Gali Keterangan Advokat PDIP Terkait Pengajuan PAW ke MA

Kamis, 13 Februari 2020 | 02:00 WIB
KPK Gali Keterangan Advokat PDIP Terkait Pengajuan PAW ke MA
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019) (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Donny Tri Istiqomah, Advokat PDI Perjuangan, terkait pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap PAW Anggota DPR RI untuk calon legislatif Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, Donny diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap PAW Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap.

"Penyidik mendalami mengenai kajian yang disusun oleh saksi (Donny) dalam mengajukan gugatan ke MA dan yang nantinya menjadi landasan tersangka Harun Masiku untuk bersurat ke KPU terkait PAW Caleg PDI P," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Sementara usai pemeriksaan, Donny hanya memberikan keterangan terkait urusan hukum sebagai advokat PDI P dalam penanganan PAW.

Baca Juga: Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus

"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa," singkat Donny

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (8/1/2020). Dalam tangkap tangan tersebut Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI