Suara.com - Kericuhan yang mengakibatkan terbakarnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu (12/2/2020) membuat warga binaan terpaksa dievakuasi.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin menyebut, total napi di Lapas Kabanjahe berjumlah 410 napi, dengan perincian 380 pria dan 30 wanita.
Dari jumlah itu, kata Martuani, sebanyak 142 napi tetap menempati Rutan Kabanjahe, sementara sisanya dipindahkan ke sejumlah lapas di empat daerah di Sumut.
"Ada tiga sel yang bisa dihuni dan segera diperbaiki dan dibersihkan malam ini untuk ditempati 142 tahanan yang belum selesai proses sidangnya. Sementara yang lain kita akan pindahkan melalui petunjuk bapak Kanwil untuk dipindahkan ke lapas di Medan, Binjai, Sidikalang dan Humabahas, Itu yang sudah mendapat putusan inkrah," katanya seperti dilansir Antara pada Rabu (12/2/2020).
Untuk diketahui, peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi.
Selain itu, polisi menyebutkan, bahwa tidak ada tahanan yang kabur dalam peristiwa tersebut.
“Untuk napi yang kabur tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan. (Antara)
Baca Juga: Kerusuhan di Rutan Kabanjahe Pecah, Polisi Duga Karena Kelebihan Kapasitas