Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok

Rabu, 12 Februari 2020 | 21:52 WIB
Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat ulah cabulnya itu, kakek AC kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 17 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI