Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengancam akan melakukan mogok nasional jika Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Draf RUU tersebut kekkinian sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI.
"Kalau memang sangat merugikan buruh, tentu akan ada mogok nasional akan dilakukan oleh teman-teman buruh," ujar Ketua KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/2/2020) malam.
Roy menuturkan saat ribuan buruh KSPSI turun ke jalan dan melakukan aksi di depan Gedung DPR sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan anggota Komisi IX .
Pertemuan tersebut saat KSPSI berunjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menolak pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja.
Baca Juga: Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPR kata Roy, berjanji akan mengundang serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.
"Mereka berjanji setelah resmi dan sudah di paripurnakan kami diberi kesempatan untuk mengkkaji pasal-pasal yang merugikan buruh, kalau tetap pemerintah dan DPR memaksakan itu terjadi mogok masal," kata dia.
Tak hanya itu, Roy menuturkan pihaknya juga menyampaikan tuntutan buruh KSPSI yakni meminta agar Pemerintah dan DPR menghapus klaster Ketenegakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia menyebut bukan buruh yang menyebabkan terhambatnya masuknya investasi ke Indonesia.
"Kami minta di DPR juga kita sampaikan bahwa Cipta lapangan kerja kita berharap yang klaster ketenagakerjaannya itu harus dikeluarkan dari RUU Omibus Cilaka," kata dia.
Baca Juga: Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
"Karena kita menganggap buruh bukan penyebab terhambatnya investasi masuk ke republik ini, tetapi adalah korupsi, birokrasi, pajak dan lain-lain," Roy menambahkan.