Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus

Rabu, 12 Februari 2020 | 21:27 WIB
Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai bahwa UU KPK Nomor 19 tahun 2019 memang sangat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

Apalagi dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terlibat dalam proses penyadapan dan penggeledahan kasus yang ditangani penyidik.

Dari kewenangan itu, Busyro pun mengaku khawatir Dewas akan membocorkan strategi penanganan kasus yang ditangani KPK.

"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewas yang apalagi memiliki kewenangan-kewenangan pro justisia," kata Busyro di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/2/2020).

Baca Juga: Trimedya: Jokowi Pilih Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK agar Publik Diam

Busyro merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keberadaan dewan pengawas dalam internal KPK pun dinilainya tidak diperlukan karena pimpinan dan seluruh penyidik KPK sudah memiliki kode etik dan pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk bahkan sebelum revisi UU tersebut.

"Menurut ahli, tidak ada suatu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai kuasa pro-justitia pada tubuh KPK," ucap Busyro.

Selain itu, menurut dia, dewan pengawas akan memperlambat proses penyidikan karena sebelumnya penyadapan dan penggeledahan sudah melalui proses birokrasi yang panjang.

Baca Juga: UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi

Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara permohonan uji formil serta uji materiil revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI