Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung

Rabu, 12 Februari 2020 | 20:56 WIB
Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung
Ilustrasi. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial AC lantaran telah memperkosa C, gadis berusia 15 tahun yang masih merupakan sepupunya.

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu dicabuli saat baru selesai mandi di sumur dekat rumahnya pada 3 November 2019 di kawasan Maros, Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi pemerkosaan terjadi setelah pelaku membuntuti korban yang masih mengenakan sarung.

“Kejadiannya tahun lalu saat korban selesai mandi pagi di sumur, korban yang saat itu masuk ke rumah kemudian diikuti oleh pelaku yang merupakan sepupunya," kata Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon seperti dikutip dari makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, Rabu (12/2/2020).

Setelah berdua di dalam kamar, tersangka kemudian memaksa korban untuk bersetubuh, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam untuk membunuh jika korban terus histeris.

Baca Juga: Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi

"Saat kondisi rumah mulai sepi pelaku menggencarkan aksi bejatnya dengan memaksa bersetubuh dengan korban dengan beberapa kali menyentuh organ intim korban, menyebabkan korban terus menangis histeris,” kata dia.

Atas kejadian memilukan ini, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian setempat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.

Polisi pun baru bisa meringkus kakek AC di tempat persembunyiannya di Makassar setelah sebelumnya melarikan diri selama 2 bulan lebih.

“Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros melakukan penyelidikan dan pada 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di wilayah Makassar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 17 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI