Polisi Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu dan e-KTP Ilegal

Rabu, 12 Februari 2020 | 20:22 WIB
Polisi Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu dan e-KTP Ilegal
Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat mafia tanah bermodus sertifikasi palsu dan e-KTP ilegal. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat mafia tanah bermodus sertifikasi palsu dan e-KTP ilegal. Ketujuh tersangka tersebut, yakni Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menuturkan selain tujuh orang tersebut terdapat tiga tersangka lain. Dua diantaranya kekinian masih buron yakni Neneng dan Diah alias Ayu. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmanto merupakan narapidana dengan kasus penipuan serupa yang masih mendekam di Lapas Cipinang.

Nana mengatakan kasus tersebut terungkap berawal atas adanya laporan dari salah satu korban bernama Indra Hosein. Dalam laporan yang diajukan Indra pada akhir tahun 2019 itu, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penipuan setelah mengetahui sertifikat rumahnya digadai kepada seorang rentenir.

Indra sendiri diketahui pernah berniat menjual rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 70 miliar kepada tersangka Diah alias Ayu yang kekinian masih buron. Diah lantas mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya itu ke notaris palsu yakni kantor Notaris Idham.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang

"Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di Badan Pertahanan Nasional Jakarta Selatan," kata Nana saat jumpa pers di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Selanjutnya Indra diwakilkan rekannya bernama Luthfi bersama tersangka Dedi mendatangi Kantor BPN Jakarta Selatan untuk mengecek keaslian sertifikat rumah. Namun, tanpa sepengetahuan Lutfi sertifikat rumah milik Indra itu ditukar dengan sertifikat palsu oleh tersangka Dedi.

Dedi yang diduga sebagai pembuat sertifikat palsu itu pun mengaku menerima upah Rp 30 juta.

Kemudian, usai berhasil memperoleh sertifikat asli rumah milik Indra, tersangka Dedi pun menyerahkannya kepada tersangka Dimas dan Diah. Sampai pada akhirnya Dimas dan Diah menggadaikan sertifikat rumah milik Indra itu kepada seorang rentenir senilai Rp 11 miliar.

Untuk melancarkan aksinya, Dimas dan Ayu membawa seseorang untuk mengaku sebagai Indra dan istrinya.

Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Alhamdulillah!

"Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng," ungkap Nana.

Adapun, Nana menyampaikan bahwa Indra baru sadar telah menjadi korban penipuan ketika ada seseorang yang hendak membeli rumahnya. Indra baru tersadar kalau sertifikat rumah yang dipegangnya itu ternyata palsu lantaran telah ditukar oleh tersangka Dedi.

"Ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI