Polisi Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu dan e-KTP Ilegal

Rabu, 12 Februari 2020 | 20:22 WIB
Polisi Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu dan e-KTP Ilegal
Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat mafia tanah bermodus sertifikasi palsu dan e-KTP ilegal. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, Nana menyampaikan bahwa Indra baru sadar telah menjadi korban penipuan ketika ada seseorang yang hendak membeli rumahnya. Indra baru tersadar kalau sertifikat rumah yang dipegangnya itu ternyata palsu lantaran telah ditukar oleh tersangka Dedi.

"Ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI