Suara.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan bahwa pencarian tersangka suap yang buron hingga kini, yakni Harun Masiku merupakan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pernyataan itu dijawab Budi Gunawan saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai alasan BIN yang menyerahkan pencarian Harun kepada KPK.
Meski tak terlibat ikut memburu, Budi Gunawan meyakini jika KPK cepat atau lambat akan menangkap Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPRI RI.
"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga. Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," kata Budi Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diburu Seluruh Polda, KPK: Semoga Membuahkan Hasil
Sebelumnya terkait pencarian Harun, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengklaim telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku.
Idham mengatakan, telah memerintahkan Listyo untuk menyebarkan DPO Harun Masiku ke seluruh polda dan polres beserta jajarannya di semua daerah.
"Saya sudah perintahkan bapak Kabareskrim (Listyo), telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda. Dari 34 Polda, 540 Polres, DPO-nya sudah sampai, sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka HM," kata Idham saat ditemui di Kantor PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Diketahui, Harun Masiku terpantau pulang ke Indonesia dari Singapura atau sehari sebelum KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Namun, memasuki hari ke 35 eks caleg PDIP itu tak kunjung berhasil ditangkap.
KPK sendiri sebelumnya pernah mengakui bahwa sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan saat akan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Kominfo Pastikan Ikut Dalam Tim Investigasi Kasus Harun Masiku
"Sudah saya sampaikan memang ada di sekitar Kebayoran Lama sekitar situ. Kemudian tempat tinggal juga di Kebayoran Lama, PTIK juga di Kebayoran Lama. Teman-teman (Tim Penyelidik KPK) kemudian ke sana," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Sementara, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 setelah sempat pergi ke Singapura satu hari sebelumnya.
Namun, pihak Imigrasi baru mengungkapkan keberadaan Harun pada 22 Januari 2020 alias 15 hari setelah Harun mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka berdalih ada keterlambatan sistem di terminal 2F sehingga data perlintasan Harun baru bisa diumumkan 15 hari setelahnya.