Suara.com - Pemerintah telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciker) kepada DPR. Itu artinya kini masyarakat bisa mengetahui isi dari RUU Ciker.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Ciker bisa dibaca oleh publik setelah surpres diterima oleh pimpinan DPR.
"Kalau sudah disampaikan (ke DPR) artinya boleh," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Mahfud menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk melihat isi RUU Ciker tersebut.
Baca Juga: Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law Cilaka
"(Masyarakat) berhak, berhak. Nanti kalau sudah sampai di sini kamu (awak media) juga boleh melihat di sini. Saya sudah dikirimin juga," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.
Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.
Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.
"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika