Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

Rabu, 12 Februari 2020 | 19:04 WIB
Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka berharap dengan aksinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini bisa didengar oleh wakil rakyat di Senayan.

"Kami minta cluster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari RUU Omnibus Law," ujar Ketua KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Para buruh kata Roy, khawatir jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas akan langsung diputuskan tanpa melibatkan partisipasi publik. Ia kemudian mencontohkan seperti revisi UU KPK.

Roy kemudian berharap agar DPR RI yang diketuai Puan Maharani itu menghapus salah satu klaster di dalam RUU Omnibus Law yakni klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia

"Yang 10 klaster silakan dibahas, yang klaster ketegakerjaan harus dikeluarkan. Karena jelas kami sangat meyakini bahwa ketika itu dibahas di sini kami khawatir seperti revisi RUU KPK, kemudian KUHP pidana yang dibahas secara cepat tanpa melibatkan partisipasi publik," kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah berbentuk pasal. Di dalam pasal tersebut kata Roy, sangat merugikan buruh.

"Yang pertama adalah pesangon itu berkurang dari 36 pesangon sekarang hanya 19 dan upah minumun yang ternyata yang disebutkan oleh pemerintah tidak menghapus upah minimum itu hanya UMP, sedangkan upah minimum kabupaten kota dan upah sektor di hapus semua," ucap Roy.

"Kemudian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT itu jelas terhadap semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi lagi. kemudian mengenai tenaga kerja asing itu tidak perlu ada RPTKA (Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jadi sangat dimudahkan untuk tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia," sambungnya.

Untuk diketahui, RUU tersebut terdiri dari 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1,245 pasal, salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan. Terkait itu pemerintah mengklaim akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia. 

Baca Juga: Rabu Pekan Depan Buruh Kepung DPR, Protes Lagi Soal Omnibus Law Cilaka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI