Suara.com - Pemprov DKI Jakarta buka suara soal robohnya bangunan tiga lantai di kawasan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, belum lama ini. Pemprov akui kesulitan melakukan pengawasan pada setiap bangunan di Ibu Kota, termasuk mengetahui mana saja yang suda memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan yang bertanggung jawab soal pembangunan konstruksi adalah penyedia jasa konstruksi, bukan Pemprov DKI. Aturan ini, kata Heru, tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Pelaksana pembangunan itu bertanggung jawab sebenarnya. UU jasa konstruksi. Kalau pemerintah itu dalam konteks regulasinya. Enggak mungkin kami awasi satu persatu," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Karena terkait regulasi, cakupan pengawasan Pemprov termasuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun ia belum mengetahui soal Ruko di Matraman itu memiliki IMB atau tidak.
Baca Juga: Dapat Izin Setneg, Anies Tetap Diminta Batalkan Balap Formula E di Monas
"Saya belum pastiin dia bilang ada IMB," jelasnya.
Menurutnya, warga yang sudah mendapatkan IMB tidak berarti bangunan TERSEBUT tidak akan roboh. Jika pelaksanaan pembangunan buruk, maka bangunan dengan IMB juga bisa saja ambruk.
"IMB dirancang bagus, pelaksanaannya enggak bagus, ya roboh juga," tuturnya.
Karena itu bangunan yang roboh itu lebih banyak menjadi tanggung jawab pemilik yang menunjuk jasa konstruksi. Seharusnya pemilik cermat memilih jasa yang memiliki izin penyedia jasa.
"Karena yang boleh melakukan pembangunan itu menurut UU, yang memiliki sertifikat jasa usaha. Sertifikat keahlian," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Ogah Komentar Setelah Monas Boleh Jadi Sirkuit Formula E
Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan rumah toko atau ruko di Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur roboh. Ruko itu setinggi 3 lantai.