Busyro Muqoddas Sebut Firli Cs Lemah Usut Kasus Suap Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2020 | 17:03 WIB
Busyro Muqoddas Sebut Firli Cs Lemah Usut Kasus Suap Harun Masiku
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Busyro Muqoddas menganggap kepemimpinan KPK era Firli Bahuri lemah dalam penanganan kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Saya menyoroti itu bagian dari bukti awal KPK mulai terlihat lemah pada pimpinan (era Firli Bahuri Cs)," kata Buysro di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, bahwa ada dua faktor yang membuat KPK lemah, yakni karena sudah tidak adanya lagi indepedensi akibat UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019 dan gaya kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

"Undang Undang KPK baru sangat mengganggu proses independensi di dalam tugas-tugas terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru (Firli). Dua faktor itu yang tidak pernah terjadi sebelumnya (di era KPK sebelumnya)," kata eks Wakil Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Menkumham Sebut Temuan Tim Independen Soal Harun Akan Segera Diungkap

Dalam hal menjaga independensi KPK, kata Busyro kepemimpinan Firli Bahuri Cs cukup dipertanyakan. Salah satu contohnya dengan belum dilakukannya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan.

"Kalau independen tidak akan mungkin goyang dengan penolakan, sampai hari ini (belum dilakukan penggeledahan) terhadap kantor DPP PDI Perjuangan," kata dia.

Meski begitu, Busyro masih salut dengan struktur organisasi di KPK di tingkatan bawah karena dianggap masih independen dan memiliki tingkat loyalitas dalam pemberantasan korupsi.

"Pada level ke bawah senior sampai yang baru bagus semua. Harapan kita tinggal itu saja, direktur ke bawah," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wahyu dan empat orang lainnya terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Tiga orang yang telah berstatus tersangka itu adalah Caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.

Baca Juga: ICW Desak KPK Umumkan Batas Pencarian Buronan Harun Masiku

Namun, dari ketiga tersangka itu, hanya Harun yang kini belum tertangkap. Sejak dikabarkan buron, keberadaan Harun yang sempat pergi ke Singapura itu saat terjadi penangkapan terhadap Wahyu hingga kini masih misterius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI