Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi telah menyerahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR.
RUU tersebut diketahui mengalami penggantian nama dari sebelumnya, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja.
RUU Cipta Lapangan Kerja sebelumnya jiga mendapat banyak pertentangan lantaran isinya yang dinilai tidak memihak kepada masyarakat khususnya buruh. Akibatnya, RUU tersebut mendapat penyebutan dengan nama yang diakronimkan menjadi RUU Cilaka.
Terkait pengubahan nama menjadi RUU Cipta Kerja, Airlangga meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyebutnya dengan nama akronim yang diplesetkan.
Baca Juga: Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law Cilaka
Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik mengapa RUU tersebut mengalami pengubahan nama.
"Kemudian seluruhnya sudah disiapkan, tadi kami menjelaskan terkait apa yang disampaikan ibu bahwa judulnya adalah Cipta Kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipeleset-pelesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menanggapi ihwal penggantian nama dari RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja.
Tanggapan itu ia sampaikan usai mendengar mengenai pengubahan nama dari Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu saat mengikuti audensi.
Andi sekaligus memberikan penyebutan lainnya terhadap penggantian nama RUU Cipta Kerja yang ia sebut RUU Cika-Cika
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Bisa Gerus Penerimaan Negara Rp 80 Triliun
"Kalau cipta lapangan kerja disingkat cilaka. Sekarang (cipta kerja) jadi cika-cika," kata Andi.