Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, data tahanan politik atau tapol Papua yang diserahkan oleh aktivis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya sampah.
Menanggapi pernyataan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai sebaiknya Mahfud bisa mengecek data tersebut terlebih dahulu ketimbang mendahulukan asumsi.
Usman menilai kalau data tapol Papua dan korban Nduga tersebut bernilai terlalu penting kalau disetarakan dengan sampah. Menurutnya pemerintah bisa mengecek dengan mudah terkait data tersebut.
"Misalnya, data 57 tahanan nurani atau tahanan politik dapat ditelusuri dari informasi tentang proses hukum yang dijalankan oleh jajaran lembaga penegak hukum. Menkopolhukam dapat meminta Kapolri, Jaksa Agung atau Menkumham," kata Usman saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Disebut Mahfud Sampah, Veronica: Jokowi Selfie saat Terima Data Tapol Papua
Ia pun menilai kalau Mahfud jangan buru-buru berasumsi kalau data yang diserahkan oleh tim aktivis kepada Presiden Jokowi itu tidak penting. Usman menyebut kalau data tersebut wujud dari informasi kemanusiaan.
"Sebaiknya Menkopolhukam baca dahulu, telusuri kebenarannya, dan tidak apriori dahulu. Data itu bukan bukan sekadar statistik, melainkan info tentang manusia, baik yang kehilangan kemerdekaannya, maupun yang kehilangan nyawanya," ujarnya.
Lagipula kata Usman, apa yang dilakukan Veronica Koman bersama kawan-kawannya sama dengan menjalani peraturan. Ia menyebut contoh, yakni Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia."
Juga dengan Pasal 101 dalam UU yang sama berbunyi "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia."
"Apa yang dilakukan oleh Veronica adalah wujud dari parisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM," ujar dia.
Baca Juga: Tuding Dokumen Tapol Papua Sampah, Mahfud MD Ungkit Utang Veronica Koman
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut dokumen data tahanan politik Papua yang diberikan aktivis Papua Veronica Koman adalah sampah. Dokumen itu diberikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat melawat ke Australia.
Mahfud menyebut jika dokumen itu tidak penting. Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengaku tidak mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar sudah diserahkan langsung kepada Kepala Negara.
Mahfud menyebutkan bahwa banyak warga yang berebut untuk menyerahkan surat ke Jokowi saat warga bersalaman dengan Kepala Negara.
"Saya tahu surat seperti itu banyak. Orang berebutan salaman, kagum kepada Presiden, ada yang kasih map, amplop, surat gitu, jadi tidak ada urusan Koman atau bukan. Kita tidak tahu itu Koman apa bukan," kata dia.
"Itu anulah, kalau memang ada ya sampah saja lah," tambah Mahfud.