DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika

Rabu, 12 Februari 2020 | 13:52 WIB
DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel saat menerima audensi dari massa buruh di DPR, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmat Gobel menerima audensi dari perwakilan massa aksi buruh di ruang rapat Komisi IX. Diketahui, massa dari buruh telah melangsungkan aksi terkait Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Pantauan Suara.com di ruang rapat, Rahmat Gobel sempat menyalami satu per satu perwakilan dari massa buruh, yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebelum audensi dimulai. Audensi kemudian dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu.

Dalam pembukaannya itu, Sri sempat memberi sosialisasi singkat terkait penggantian nama RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka menjadi RUU Cipta Kerja. Ia berujar penggantian nama itu untuk menghindari akrnonim atau penyebutan menjadi RUU Cilaka.

"Terkait dengan penyampaian pandangan terhadap rancangan undang-undang omnibu law sekarang ini infonya diubah, bukan cipta lapangan kerja. Sekarang diganti dengan cipta kerja, bukan tidak ada lapangannya," kata Sri di hadapan perwakilan massa buruh.

Baca Juga: Rabu Pekan Depan Buruh Kepung DPR, Protes Lagi Soal Omnibus Law Cilaka

DPR menerima audensi dari massa buruh di DPR, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
DPR menerima audensi dari massa buruh di DPR, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

"Disingkat cilaka enggak bagus, makanya (kata) lapangannya dihapus, jadi cipta kerja jadi ciker," sambungnya.

Usai memberi penjelasan mengenai penggantian nama RUU tersebut, Sri kemudian mempersilakan perwakilan buruh untuk menyamapaikam pandangannya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menanggapi ihwal penggantian nama dari RuU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja.

"Kalau cipta lapangan kerja disingkat cilaka. Sekarang (cipta kerja) jadi cika-cika," kata Andi.

Baca Juga: Istana: Omnibus Law Tak Kurangi Gaji Buruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI