Polisi Bekuk 11 Tersangka Penyelundupan 59 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Rabu, 12 Februari 2020 | 13:22 WIB
Polisi Bekuk 11 Tersangka Penyelundupan 59 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Mabes Polri tangkap 11 tersangka penyelundup 59 kg sabu dari Malaysia. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri membekuk 11 tersangka pengedaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 59 kilogram.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono mengatakan, sabu seberat 59 kilogram itu diamankan dari lokasi berbeda.

"Total kami sita barang bukti 59 kilogram narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai (Provinsi Riau)," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2020).

Menurut Argo, mulanya pihaknya menangkap tiga tersangka yang berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat Pekanbaru pada 21 Januari 2020. Dari ketiga tersangka, yakni Jon, Udin dan Daus, polisi menyita sabu seberat 15 kilogram dan 20 butir ekstasi.

Baca Juga: Pernah Jadi Terapis, Penyelundup Sabu di Kemaluan Akui Tergiur Upah Tinggi

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya yakni Mbo dan Panjul di Bengkalis. Dari kedua tersangka itu, polisi menyita 25 kilogram sabu yang dibungkus dalam dua karung.

Argo menyebut, Mbo dan Panjul mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka FS dan IW yang juga telah dibekuk polisi.

"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Tulang dan didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram yang ditanam di ladang," imbuhnya.

Selain membekuk delapan tersangka tersebut, polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya yakni Riki, Sis dan Rolas. Ketiganya ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu di Dumai dengan barang bukti sabu seberat 14 kilogram.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kelabui Petugas, Wanita Ini Selundupkan 200 Gram Sabu di Kemaluan dan Dubur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI