Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica juga mengungkit keputusan Presiden Jokowi yang membebaskan tapol Papua pada tahun 2015 lalu.
"Namun pada awal dari periode keduanya saat ini, terdapat 57 orang yang dikenakan makar yang sedang menunggu sidang. Langkah ini hanya akan memperburuk konflik di Papua,” kata Veronica.
Sejak Desember 2018, para gubernur, bupati, pimpinan gereja, pimpinan adat, akademik, aktivis dan mahasiswa telah memohon kepada Presiden Jokowi untuk menarik pasukan dari Nduga. Veronica mengklaim permintaan itu tidak pernah diindahkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Amnesty International Australia dan Veronica Koman juga mendesak pemerintah Australia menyampaikan situasi HAM di Papua Barat ketika bertemu dengan Presiden Jokowi.
Sebanyak 56 orang asli Papua dan satu Indonesia yang berbasis di Jakarta saat ini ditahan atas tuduhan pengkhianatan. Mereka saat ini sedang menunggu persidangan dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
"Orang-orang ini ditangkap ketika mengungkapkan aspirasinya selama demonstrasi menentang rasisme dan untuk referendum kemerdekaan pada Agustus dan September 2019 dan selama peringatan hari nasional Papua Barat pada 1 Desember 2019," kata Veronica, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2020).
Ia berkata dengan tegas, "Kami menuntut pembebasan mereka segera dan tanpa syarat."
Sementara itu, Amnesty International Australia menekankan bahwa kedua negara, Indonesia dan Australia, adalah anggota Dewan HAM PBB. Keduanya, memiliki tanggung jawab untuk memajukan hak asasi manusia.
Amnesty menyerukan Australia untuk mendorong Indonesia mewujudkan janjinya supaya membiarkan para penyelidik HAM dari PBB dan tidak menghambat mengakses Papua Barat.
Baca Juga: Veronica Koman Sebut 2 Tuntutan Masyarakat Sipil Papua untuk Pemerintah RI