Suara.com - Dunia usaha dan pemerintah bersinergi dalam berpartisipasi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) berjangka panjang. Kedua lembaga ini bisa menyediakan berbagai infrastruktur, seperti sekolah, fasilitas air bersih, atau infrastruktur pertanian.
Hal ini dikemukakan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara dalam Pertemuan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil bertajuk "Bersama Hadir Membangun Negeri, Peduli Komunitas Adat Terpencil", di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
"Jumlah KAT yang terdata di kami sekarang, 150.222 Kepala Keluarga (KK). Ini tentunya membutuhkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, untuk sinergi program yang sifatnya jangka panjang, seperti infrastruktur, sekolah, fasilitas air bersih, infrastruktur pertanian," katanya.
Dalam Perpres No. 186 tahun 2014, KAT merupakan sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Pemberdayaan sosial KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian warga, agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat
Menurut Mensos, Kementerian Sosial (Kemensos), dari tahun ke tahun terus melakukan program pemberdayaan sosial KAT, dengan pemberian layanan sosial dasar berupa pembangunan pemukiman, bantuan jaminan hidup, penataan lingkungan dan penguatan keserasian sosial.
Kegiatan ini belum mencukupi pemenuhan kebutuhan warga, karena keterbatasan anggaran.
"Demikian juga soal keterpencilan, yang terkait dengan kemiskinan, hak asasi manusia, ketersediaan kebutuhan dasar, isu marjinalisasi, ketidaksetaraan, keadilan, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, persoalan tanah (ulayat), degradasi lingkungan hingga persoalan kesulitan penjangkauan wilayah, yang hanya akan dapat diatasi dengan melibatkan pihak lain, baik pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga kesejahteran sosial ataupun dunia pendidikan," tambah Juliari.
Mensos mengajak partisipasi lebih banyak dunia usaha dalam program pemberdayaan KAT. Kemensos tidak menerima bantuan langsung, namun dunia usaha dipersilakan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri.
Kemensos memberikan data sebaran lokasi dan kebutuhan KAT. Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme di lembaga masing-masing, yaitu melalui yayasan yang dimiliki oleh perusahaan ataupun bekerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial setempat yang dipercaya.
Baca Juga: Kemensos Dukung Pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial di Kalimantan Utara
Pemberdayaan Sosial pada Ribuan Warga
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazaruddin mengatakan, Kemensos telah melakukan pemberdayaan sosial terhadap tidak kurang dari 8.427 KK warga KAT. Pelayanan dasar telah diberikan, namun beberapa sektor kebutuhan di luar jangkauan Kemensos, seperti sarana lingkungan, jalan, sarana kesehatan, pendidikan, hak sipil serta perekonomian, menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.