Suara.com - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI). Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) kemarin.
Berdasar surat laporan yang diterima Suara.com, laporan polisi terhadap Ade Armando itu dibuat oleh anggota FPI bernama Herman Dzarkasih.
Dalam laporan bernomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Februari 2020 itu, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia Pasal 156 KUHP.
Terkait laporan itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun membenarkannya. Dia mengatakan, anggota FPI bernama Herman yang telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Laporan FPI Ditolak Bareskrim, Ade Armando: Polisi Tak Tebang Pilih
"Benar telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat mengaku kecewa kepada Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando.
Aziz menilai penolakan terhadap laporan yang diajukan pihaknya itu sebagai bukti ketidakadilan yang dilakukan oleh Polri selaku penegak hukum.
Padahal, Aziz mengklaim bahwa pihaknya sebenarnya telah memenuhi bukti-bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi sekali lagi di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Merasa Dihina di Youtube, FPI Akan Laporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri
FPI sejatinya hendak melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat chanel YouTube Realita TV.