Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa advokat dari PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Donny merupakan salah satu dari 8 orang yang ditangkap bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Meski begitu Donny akhirnya lepas dalam gelar perkara dan hanya berstatus sebagai terperiksa.
Donny hari ini akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wahyu Setiawan.
"Kami periksa Donny dalam kapasitas saksi untuk WH (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
Selain Donny, KPK juga memanggil Nurhasan, selaku petugas keamanan di kantor DPP PDIP yang juga diperiksa untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Sedangkan, satu saksi lainnya yakni RM Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, diperiksa untuk tersangka Caleg PDIP Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Donny namanya kini tengah menjadi sorotan atas gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap PAW. Di mana KPK diminta untuk segera menetapkan tersangka baru. Nama Donny disebut dalam praperadilan di PN Selatan. Selain itu, nama Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kritiyanto turut disebut dalam praperadilan MAKI.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka
Baca Juga: Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI