Suara.com - Artis Lucinta Luna terancam dipenjara selama 4 tahun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Sementara kekasih Lucinta Luna yakni D alias Abbas dan dua asisten berinisial H dan N hanya berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka lantaran berdasar pemeriksaan urine positif mengkonsumsi zat benzodiazepine yang masuk dalam golongan psikotropika.
Menurut Yusri, zat psikotropika benzodiazepine itu terkandung dalam obat Riklona. Dimana saat melakukan penggerebekan di Apartemen Thamrin City polisi juga turut mengamankan beberapa butir Riklona dan Tramadol dalam tas milik Lucinta Luna.
"Tiga orang (Abbas, H dan N) negatif, kita jadikan saksi, yang satu LL (Lucinta Luna) positif (benzodiazepine), kita tetapkan tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Bingung Jenis Kelamin Tak Jelas, Lucinta Luna Ditempatkan di Sel Khusus
"Positifnya benzo itu masuk salah satu obat riklona itu kandungannya benzo masuk psikotropika," lanjutnya.
Sementara itu, terkait tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah keranjang sampah Yusri menyebut masih didalami. Penyidik pun rencananya akan melakukan cek darah.
"Untuk ekstasi di tong sampah lagi didalami, rencana akan kita riksa darah dan rambut yang bersangkutan, kita akan riksa pendalaman degan cek rambut dan darah," ujarnya.
Atas perbuatannya itu Lucinta Luna pun dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-undang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Digiring Menuju BNN Lido, Lucinta Luna Lambaikan Tangan ke Wartawan