Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas dengan jajarannya, Rabu (12/2/2020). Rapat tersebut membahas akselerasi peningkatan peringkat kemudahan dalam berusaha.
Jokowi meminta agar peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia berada di posisi 40. Sebab, kekinian posisi EODB Indonesia masih berada di peringkat 73.
"Kembali kita berbicara mengenai akselerasi peningkatan peringkat EODB, kita tahu posisi kita diperingkat 73 meskipun kalau kita lihat dari 2014 berada pada posisi di 120. Sebuah lompatan yang baik. Tapi saya minta agar kita berada pada posisi di 40," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di kantor presiden.
Guna menggenjot peringkat EODB Indonesia, Jokowi meminta adanya perbaikan indikator yang saat ini masih berada di angka 100. Pasalya, terdapat empat komponen yang tingkat angkanya semakin naik.
Baca Juga: Bos BKPM Janji Mundur Jika Peringkat Kemudahan Berusaha Tak Naik
Empat komponen itu adalah Starting a Business yang berada di peringkat 140 dan Dealing with Construction Permit yang berada di peringkat 110. Selanjutnya, komponen Registering Property yang naik ke posisi 106 serta Trading Across Border yang stagnan di peringkat 116.
"Dan juga dua komponen yang di bawah 100 tapi justru naik lagi dari 44 ke 48 ini Getting Credit dari 44 ke 48, kemudian masalah yang berkaitan dengan Resolving Insolvency dari 36 ke 38 sudah 36 kok naik lagi ini berkaitan dengan kebangkrutan," sambungnya.
Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal tersebut dilakukan guna memastikan perbaikan dalam memperbaiki sejumlah komponen yang masih bermasalah tersebut.
"Kemudian kedua saya minta Menko perekonomian dan BKPM membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Targetkan RI Masuk 40 Besar Kemudahan Berusaha