Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks ISIS tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.
"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi, Selasa (11/2/2020) malam.
Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.
Baca Juga: Indonesia Tak Mau Pulangkan WNI eks ISIS, Mahfud: Mereka Pergi Mau Ngapain?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan tetap memberikan rasa aman pada masyarakat Indonesia. Untuk itu, sebanyak 600 lebih teroris pelintas batas itu tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
"Karena kalau FTF pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman, sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut merujuk pada rapat kabinet yang dihelat hari ini. Termutakhir, pemerintah akan menghimpun data orang-orang yang diduga bergabung dengan ISIS.