WNI Eks ISIS Tak Akan dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum

Rabu, 12 Februari 2020 | 05:55 WIB
WNI Eks ISIS Tak Akan dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS yang kini berada di kawasan Timur Tengah. Mendengar itu, Komnas HAM pun mempertanyakan soal hukum lanjutannya.

Pertanyaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.

Taufan menuturkan bahwa ratusan WNI eks ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.

"Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: 300 Hari di Suriah, Cerita Febri Ramdani Ditipu Khalifah ISIS

Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain yakni mendorong peradilan internasional bagi WNI eks ISIS yang berperan sebagai kombatan atau sudah ikut dalam peperangan.

Kata Taufan, hal yang paling penting ialah penegakan hukum bagi ratusan WNI yang masuk ISIS. Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah bisa memisahkan antara kombatan maupun non kombatan untuk mengatur proses hukumnya.

"Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," ujarnya.

Melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, alasan pemerintah tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS adalah demi memberikan keamanan masyarakat di Indonesia. Kata Taufan, pemulangan WNI eks ISIS tersebut bukan hanya sekadar membawa pulang secara raga saja, tetapi tindakan mereka pun mesti diperhatikan.

"Jadi, pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum," tuturnya.

Baca Juga: Sepakat Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud: Anak-anak Akan Dipertimbangkan

"Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI