"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Natali
Sebelumnya, dalam gugatannya, MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR