MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW

Rabu, 12 Februari 2020 | 00:15 WIB
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
Tim Biro Hukum KPK dan Dewan Pengawas memberikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Natali

Sebelumnya, dalam gugatannya, MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI