Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut sebagai respon atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait KPK yang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PAW yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.
"KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2020).
Diketahui, dalam gugatannya MAKI meminta KPK untuk menelisik keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW.
Baca Juga: Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Terkait Donny, KPK menyatakan tidak bisa menetapkannya menjadi tersangka. Lantaran, Donny bertindak sebagai advokat dalam kasus tersebut.
Namun, Ali menegaskan jika menemukan dua alat bukti yang cukup, tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat."
Sebelumnya, dalam gugatan MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: ICW Desak KPK Umumkan Batas Pencarian Buronan Harun Masiku
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.