Pantau Rumah Kosong dari Ketinggian Rumput, Lima Pencuri Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:08 WIB
Pantau Rumah Kosong dari Ketinggian Rumput, Lima Pencuri Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membekuk lima tersangka komplotan spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial D, AR, ES, S dan J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menuturkan kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Menurut Yusri tersangka dengan inisial I merupakan otak dari komplotan spesialis pencurian rumah kosong tersebut.

"Inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Sementara itu, Yusri menyebut tersangka lainnya, yakni AR berperan membantu I untuk menggondol barang-barang yang berada di dalam rumah kosong. Sedangkan, tersangka ES berperan mengawasi lingkungan sekitar rumah kosong yang menjadi target sasaran mereka.

Baca Juga: Selama 4 Jam Gelar Perkara Kasus Zikria, Polisi Sebut Tahapan Sudah Benar

Adapun, Yusri menjelaskan berdasar keterangan para tersangka mereka menarget rumah-rumah kosong dengan melakukan patroli terlebih dahulu. Menurut pengakuan para tersangka mereka menarget rumah kosong dengan cara melihat dari rumput yang berada di lokasi.

"Modusnya dengan cara mereka berpatroli mencari sasaran mana rumah-rumah yang kosong, keterengan sekarang ini rata-rata dia melihat dari rumput yang agak tinggi itu rumah kosong," katanya.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak 10 kali di sekitar Jakarta Barat. Mereka biasa menjual hasil curiannya seperti emas, laptop, dan ponsel kepada seorang penadah yakni tersangka S dan J.

"S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian)," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Lucinta Luna di Sel Cowok atau Cewek? Begini Kata Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI