Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa

Selasa, 11 Februari 2020 | 19:57 WIB
Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dirancang Aulia Kesuma di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tini (43), Alpat (20) dan Rody (36), tiga pembantu rumah tangga yang ikut membantu terdakwa Aulia Kesuma (35) membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) telah didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. 

Terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), ketiganya ogah mengajukan keberatan atau eksepsi.

Pengacara ketiganya, Martin Gea mengatakan eksepsi akan sia-sia dilakukan, mereka lebih memilih untuk langsung melanjutkan tahapan sidang ke agenda pembuktian.

"Kami langsung masuk saja ke pokok perkara lah, jadi intinya dakwaan tadi menurut kami tidak perlu lah, langsung saja ke proses pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," kata Martin Gea usai sidang.

Baca Juga: Ngaku Teringat Suami yang Dibakar, Aulia Kesuma Nangis-nangis di Sidang

"Karena mereka juga pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi secara aktual tidak seperti itu sebenarnya, tapi kalau kami bantah pada tahap keberatan (eksepsi) nanti tidak pada substansi nya, langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," sambungnya. 

Adapun agenda sidang pembuktian akan dilakukan pada Selasa 18 Februari 2020 di PN Jaksel.

Sebelumnya, dalam sidang JPU Sigit Hendradi mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa I. Karsini alias TINI, terdakwa II. Rody Syaputra Jaya dan terdakwa III. Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP," ucap Sigit.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tini dan Rody turut terlibat mencarikan dukun santet pesanan Aulia untuk membunuh suaminya.

Baca Juga: Siang Ini Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Aulia Kesuma

Rody lalu meminta sejumlah uang ke Aulia dan mengajak rekannya, Supriyanto untuk mencari dukun santet di Yogyakarta untuk melancarkan niat Aulia.

Namun, upaya pembunuhan dengan cara santet itu akhirnya gagal. Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak, namun batal juga.

Aulia akhirnya memutuskan membunuh kedua korban dengan obat tidur lalu dibekap lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.

Perencanaan itu dilakukan Aulia, Tini, Rody, dan Supriyanto di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Namun, sebelum pembunuhan dilakukan, tiba-tiba Supriyanto mengalami kejang-kejang sehingga Tini dan Rody tetap tinggal di apartemen.

Sementara Aulia pulang ke rumahnya untuk melakukan aksi bersama anaknya Kelvin dibantu dua orang eksekutor Kusmawanto dan Muhammad Nursahid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI