Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa

Selasa, 11 Februari 2020 | 19:57 WIB
Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dirancang Aulia Kesuma di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, upaya pembunuhan dengan cara santet itu akhirnya gagal. Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak, namun batal juga.

Aulia akhirnya memutuskan membunuh kedua korban dengan obat tidur lalu dibekap lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.

Perencanaan itu dilakukan Aulia, Tini, Rody, dan Supriyanto di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Namun, sebelum pembunuhan dilakukan, tiba-tiba Supriyanto mengalami kejang-kejang sehingga Tini dan Rody tetap tinggal di apartemen.

Baca Juga: Ngaku Teringat Suami yang Dibakar, Aulia Kesuma Nangis-nangis di Sidang

Sementara Aulia pulang ke rumahnya untuk melakukan aksi bersama anaknya Kelvin dibantu dua orang eksekutor Kusmawanto dan Muhammad Nursahid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI