Suara.com - Tini (43), Alpat (20) dan Rody (36), tiga pembantu rumah tangga yang ikut membantu terdakwa Aulia Kesuma (35) membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) telah didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), ketiganya ogah mengajukan keberatan atau eksepsi.
Pengacara ketiganya, Martin Gea mengatakan eksepsi akan sia-sia dilakukan, mereka lebih memilih untuk langsung melanjutkan tahapan sidang ke agenda pembuktian.
"Kami langsung masuk saja ke pokok perkara lah, jadi intinya dakwaan tadi menurut kami tidak perlu lah, langsung saja ke proses pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," kata Martin Gea usai sidang.
Baca Juga: Ngaku Teringat Suami yang Dibakar, Aulia Kesuma Nangis-nangis di Sidang
"Karena mereka juga pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi secara aktual tidak seperti itu sebenarnya, tapi kalau kami bantah pada tahap keberatan (eksepsi) nanti tidak pada substansi nya, langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," sambungnya.
Adapun agenda sidang pembuktian akan dilakukan pada Selasa 18 Februari 2020 di PN Jaksel.
Sebelumnya, dalam sidang JPU Sigit Hendradi mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa I. Karsini alias TINI, terdakwa II. Rody Syaputra Jaya dan terdakwa III. Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP," ucap Sigit.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tini dan Rody turut terlibat mencarikan dukun santet pesanan Aulia untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: Siang Ini Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Aulia Kesuma
Rody lalu meminta sejumlah uang ke Aulia dan mengajak rekannya, Supriyanto untuk mencari dukun santet di Yogyakarta untuk melancarkan niat Aulia.