Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang berjanji akan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (14/2/2020) pekan ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, rencana pemanggilan ini merupakan agenda ulang yang diminta Zulkifli Hasan yang telah dua kali tak belum memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan tahun 2014 di Riau.
"Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kami tunggu kehariannya untuk berikan keterangannya terkait dengan dugaan korupsi alih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2020).
Ali enggan berandai-andai apakah nantinya Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan memehu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, KPK baru akan melakukan tindakan panggil paksa jika nantinya Zulhas tak memenuhi panggilan.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK
"Panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. Kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan," kata dia.
"Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain (jemput paksa) sesuai KUHAP," kata dia.
Diketahui, agenda pemeriksaan Zulhas ini berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi soal dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan di Riau.
Pemeriksaan itu terkait kapasitas Zulhas sebagai mantan Menteri Kehutanan era, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.