Suara.com - Tini (43), Alpat (20) dan Rody (36), tiga orang pembantu rumah tangga didakwa pasal berlapis dianggap turut membantu terdakwa Aulia Kesuma (35) terkait aksi pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi dalam persidangan.
Oleh sebab itu JPU Sigit Hendradi mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Pembunuh Berencana Aulia Kesuma Didakwa Ancaman Hukuman Mati
"Perbuatan terdakwa I. Karsini alias TINI, terdakwa II. Rody Syaputra Jaya dan terdakwa III. Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP," ucap Sigit.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tini dan Rody turut terlibat mencarikan dukun santet pesanan Aulia untuk membunuh suaminya.
Rody lalu meminta sejumlah uang ke Aulia dan mengajak rekannya, Supriyanto untuk mencari dukun santet di Yogjakarta untuk melancarkan niat Aulia.
Namun, upaya pembunuhan dengan cara santet itu akhirnya gagal. Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak, namun batal juga.
Aulia akhirnya memutuskan membunuh kedua korban dengan obat tidur lalu dibekap lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Ngaku Teringat Suami yang Dibakar, Aulia Kesuma Nangis-nangis di Sidang
Perencanaan itu dilakukan Aulia, Tini, Rody, dan Supriyanto di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Namun, sebelum pembunuhan dilakukan, tiba-tiba Supriyanto mengalami kejang-kejang sehingga Tini dan Rody tetap tinggal di apartemen.
Sementara Aulia pulang ke rumahnya untuk melakukan aksi bersama anaknya Kelvin dibantu dua orang eksekutor Kusmawanto dan Muhammad Nursahid.