Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sedih melihat banyak ondel-ondel untuk ngamen di pinggir jalan Ibu Kota. Nantinya larangan untuk warga ngamen dengan menggunakan ondel-ondel akan tertuang dalam peraturan daerah.
Diketahui, DPRD Jakarta bersama Pemprov DKI akan merevisi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Saefullah menuturkan, pertunjukan rakyat Betawi itu harus ditampilkan di acara yang memiliki makna khusus. Dengan demikian, kata Saefullah, budaya Betawi akan memiliki nilai dan terus lestari.
"Kehadirannya harus elegan. Di tempat acara yang punya makna, baik khidmat maupun kemasyarakatan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Indekos di Mampang Roboh, Polisi Minta Pemprov DKI Serius Awasi IMB
Ia menyebut pengamen ondel-ondel telah mengganggu ketertiban umum. Apalagi banyak dari mereka masih dibawah umur. Karena itu ia mendukung revisi Perda nomor 4 tahun 2015 ini.
"Kalau digunakan ngamen, mengganggu ketertiban umum. Kongkrit kita akan cek ulang," jelasnya.
Menurutnya pelestarian budaya Betawi termasuk Ondel-ondel sudah diatur. Karena itu ia meminta ke depannya tak ada lagi yang melanggar aturan itu.
"Ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus kita angkat. Ada Perda ada Pergub," pungkasnya.
Untuk diketahui, revisi Perda ini diinisiasi oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi E Iman Satria mengatakan kehadiran Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen hanya merusak budaya Betawi.
Baca Juga: Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat
"Kita kan sudah punya Perdanya. Nanti, di situ dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," pungkasnya.