"Kami juga menyerahkan nama beserta umur dari 243 korban sipil yang telah meninggal selama operasi militer di Nduga sejak Desember 2018, baik karena terbunuh oleh aparat keamanan maupun karena sakit dan kelaparan dalam pengungsian," imbuhnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica juga mengungkit keputusan Presiden Jokowi yang membebaskan tapol Papua pada tahun 2015.
"Namun pada awal dari periode keduanya saat ini, terdapat 57 orang yang dikenakan pasal makar yang sedang menunggu sidang. Langkah ini hanya akan memperburuk konflik di Papua,” kata Veronica.
Sejak Desember 2018, para gubernur, bupati, pimpinan gereja, pimpinan adat, akademik, aktivis dan mahasiswa telah memohon kepada Presiden Jokowi untuk menarik pasukan dari Nduga. Veronica mengklaim permintaan itu tidak pernah diindahkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Veronica Koman Kasih Data Tapol Papua ke Jokowi, Ferdinand: Awas Propaganda