Suara.com - Pemerintah Indonesia sepakat tidak memulangkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air. Pemerintah khawatir jika mereka dipulangkan akan menjadi virus baru yang akan merebak di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah akan menghimpun data secara valid para WNI yang berada di sana. Untuk mereka yang masih tergolong anak-anak, pemerintah akan mempertimbangkannya.
"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Mahfud menuturkan, pemerintah juga akan mendata apakah ada WNI eks ISIS yang memiliki anak di sana.
Baca Juga: Jika WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia, Ini 6 Potensi yang Bisa Terjadi
"Ya artinya lihat aja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak, anak yatim piatu yang orang tuanya tidak ada," kata dia.
Saat disinggung terkait status warga negara eks kombatan tersebut Mahfud irit bicara. Dia hanya menegaskan jika pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dengan tidak memulangkan teroris pelintas batas itu.
"Kami tidak bicara itu. Pokoknya tidak pulang karena maksudnya untuk menjamin rasa aman kepada seluruh rakyat yang ada di sini," tutup Mahfud.