Suara.com - Artis Lucinta Luna ditangkap aparat Satnarkoba Pilres Jakarta Barat, di sebuah apartemen, diduga terkait kasus kepemilikan narkoba, Selasa (11/2/2020) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya.
"Kami tangkap pagi tadi di apartemen Thamrin City. Empat orang inisial LL, H, d, dan M," kata Yusri.
Selain menangkap, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi saat menggeledah apartemen tersebut.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap Polisi, 3 Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Sampah
Setelahnya, artis Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap Lucinta Luna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari empat orang yang dibekuk yakni LL, D, H, dsn N hanya LL alias Lucinta Luna yang dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.
"Urine LL mengandung benzo itu masuk ke psikotropika tapi yang tiga itu negatif," kata Yusri.
Yusri menuturkan, saat melakukan penggeledahan di apartemen Thamrin City, polisi juga berhasil menemukan tiga butir ekstasi yang telah di buang ke keranjang sampah.
Baca Juga: Polisi Temukan Tramadol dan Riklona di Tas Lucinta Luna
"Kedua juga didapat dua jenis obat daru tas LL (Lucinta Luna) pertama tramadol kedua riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.