Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI

Selasa, 11 Februari 2020 | 16:52 WIB
Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Tim Biro Hukum KPK dan Dewan Pengawas memberikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Biro Hukum KPK dan Dewan Pengawas memberikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Di ruang persidangan, mereka meminta hakim menolak permohonan yang diajukan MAKI.

Tim Biro Hukum KPK, Natali Kristiyanto, mengatakan MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham). Sehingga MAKI dianggap tidak mewakili suara masyarakat.

"Tidak sesuai bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenkumham untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata Tim Biro Hukum, Natali Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Terkait itu, ia berharap hakim tunggal untuk menolak permohonan MAKI dan tidak diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan.

Baca Juga: KPK Jelaskan Adanya Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Ke Bareskrim

"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Natali.

Menurutnya, KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus kasus suap PAW anggota DPR.

Ia menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus ini bukan berarti penyidikan telah dihentikan.

"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," tegas Natali.

Sementara hakim tunggal akan melanjutkan sidang pada Rabu (12/2/2020) besok. Dimana pihak pemohon MAKI akan memberikan alat bukti berupa surat-surat.

Baca Juga: KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung

Untuk diketahui, dalam gugatannya MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI