Suara.com - Polisi membekuk artis Lucinta Luna atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Lucinta dibekuk di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pagi tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain membekuk LL (Lucinta Luna) pihaknya juga turut membeku tiga orang lainnya berinisial H, D, dan N.
Saat melakukan penggeledahan di Apartemen Thamrin City polisi berhasil menemukan tiga butir ekstasi yang telah di buang ke keranjang sampah.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap di Apartemen Thamrin City, Ada 3 Pil Ekstasi
"Kedua juga didapat dua jenis obat daru tas LL (Lucinta Luna) pertama tramadol kedua riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Selanjutnya, polisi pun membawa Lucinta Luna dan tiga orang lainnya ke Polres Jakarta Barat.
Berdasar hasil tes urine, Lucinta Luna positif mengkonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.
"Inisial LL positif mengandung benzo itu masuk dalam golongan psikotropika, yang tiga negatif."
Baca Juga: Terciduk Kasus Narkoba, Urine Lucinta Luna Positif Mengandung Benzo